http://ucjkqb53ncm5pqbtss3hbsgw.com http://ucjkqb53ncm5pqbtss3hbsgw.com PENJELASAN MENGENAI SHALAT | DESAIN RUMAH NYAMAN DAN INDAH

PENJELASAN MENGENAI SHALAT


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Sholat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Sholat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin  yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin. Sholat  merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah sholat, sehingga barang siapa yang mendirikan sholat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan sholat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Sholat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam  sebanyak 5 kali, berjumlah 17 raka’at. Sholat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit. Selain sholat wajib yang lima ada juga sholat sunnah.
Dalam makalah ini penulis memberikan batasan makalah tentang pengertian sholat, Syarat-syarat sholat, Rukun-rukun sholat, Hal-hal yang membatalkan sholat dan Macam-macam Sholat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian shalat?
2.      Apa saja syarat wajib shalat?      
3.      Apa saja syarat sah shalat?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari shalat
2.      Mengetahui syarat-syarat wajib waktu shalat
3.      Mengetahui syarat-syarat sah shalat

















BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN SHALAT

Shalat berasal dari kata shallaa (صَلَّى) yang berarti berdo’a, sedangkan  menurut istilah adalah ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang dimulai dengan takbir serta diakhiri dengan mengucapkan salam, dengan menggunakan syarat-syarat tertentu. Kebanyakan orang menyebut shalat sebagai sembahyang, namun kata sembahyang sebenarnya kurang tepat kalau dipakai untuk mengartikan kata shalat, sebab sembahyang berarti menyembah dan memuja Hyang atau Dewata.

B.       SYARAT WAJIB SHALAT
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu: Islam, baligh, berakal, dan suci. Orang kafir tetap berdosa karena tidak mengerjakan shalat. Akan tetapi, mereka tidak dituntut melakukan sebab shalat itu tidak sah dilakukan oleh orang kafir. Orang murtad, jika masuk islam kembali, wajib mengqadha shalat yang di tinggal selama masa murtadnya, sebab kewajiban shalat itu tidak gugur oleh kemurtadannya.
Anak-anak , orang yang hilang akal karena gila atau sakit, dan tidak wajib melakukan shalat berdasarkan sabda Rasul:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ النَّاىِٔمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى
 يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Diangkat qalam dari tiga orang; orang tidur sampai terjaga, anak-anak sampai dewasa, dan orang gila sampai ia sadar kembali”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).[4]
Orang yang sedang haid atau nifas tidak wajib shalat, bahkan tidak sah melakukannya sesuai dengan hadits Aisyah:
كُنَّا نَحِيْضُ عِنْدَ رَسُوْلِ  اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ
 فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْ مِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَا ةِ
                                        Artinya: ”Kami haid, di sisi Rasul Saw, kemudian suci kembali, lalu kami disuruhnya mengqadha puasa dan tidak disuruh mengqadha shalat”.
Jika orang yang memenuhi syarat ini tidak melakukan shalat, karena tidak mengakui kewajibannya, maka dengan demikian ia telah menjadi kafir dan wajib dihukum bunuh sebagai orang murtad. Sedangkan orang yang tetap mengakui kewajibannya, tetapi tidak melakukannya karena malas atau alasan lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.
Ahmad ibn Hanbal, Ishaq, dan Ibn Al-Mubarak berpendapat bahwa orang tersebut telah menjadi kafir dan wajib dibunuh. Sedangkan Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i, berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap muslim, tetapi ia berdosa besar dan wajib dihukum bunuh.
Shalatlah yang membedakan antara orang muslim dengan orang kafir sehingga jika orang tersebut tidak melakukan shalat, berarti ia telah menjadi kafir. Misalnya hadits:
العَهْدُ  الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبيْنَهُمْ الصَّلَا ةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْكَفَرَ
Artinya: “ Perkara (yang membedakan) antara kita dengan mereka ialah shalat, maka barang siapa yang meninggalkannya, ia telah kafir”.
C.       SYARAT SAH SHALAT
1.      Beragama Islam.
2.      Sudah baligh dan berakal.
3.      Suci dari hadats (besar ataupun kecil) atau najis.
4.      Suci seluruh anggota badan, pakaian, dan tempat.
5.      Telah masuk waktu yang ditentukan untuk masing-masing shalat.
6.      Mengetahui mana yang rukun dan sunnah.
7.     Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusar sampai lutut, sedangkan wanita auratnya seluruh anggota badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam prakteknya, sekalipun aurat laki-laki yang ditutup hanya antara pusar dan lutut tidak berarti kalau kita mendirikan shalat menghadap Allah swt tanpa mengenakan baju, hanya bercelana atau mengenakan kain sarung.
8.      Menghadap kiblat,  seperti hadits:
اِذَا  قُمْتُ اِلَى الصَّلَاةِ  فَاَسْبِغِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبِلِ
 الْقِبْلَةَ وَكَبِّرْ
                                   Artinya: “Apabila engkau hendak menegakkan shalat maka sempurnakanlah wudhu dan menghadaplah ke qiblat, kemudian bertakbirlah”.



























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Shalat berasal dari kata shallaa (صَلَّى) yang berarti berdo’a, sedangkan  menurut istilah adalah ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang dimulai dengan takbir serta diakhiri dengan mengucapkan salam, dengan menggunakan syarat-syarat tertentu.
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu: Islam, baligh, berakal, dan suci.
                        Syarat sah shalat antara lain ; beragama Islam, sudah baligh dan berakal, suci dari hadats atau najis (anggota badan, pakaian, dan tempat), telah masuk waktu yang ditentukan untuk masing-masing shalat, mengetahui mana yang rukun dan sunnah, menutup aurat (baik laki-lakki maupun perempuan), menghadp kiblat.
                       
B.     Saran
Dalam melaksanakan shalat, hendaklah memperhatikan syrat wajib shalat,syarat sah shalat, waktu masuk shalat, dan tata cara mengerjakan shalat yang baik dan benar, tidak lupa juga menghadirkan khusyu’ dalam shalat.




























DAFTAR PUSTAKA

Abdusshomad, Muhyiiddin. 2004. Fiqh Tradisionalis. Cet. Ke-1. Jember: Pustaka Bayan Malang.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2009. Sifat Shalat Nabi Saw. Cet. Ke-2. Yogyakarta: Media Hidayah.
Al-Barasy, M. Lutfi. t.t. Tuntunan Shalat Lengkap. Surabaya: t.p..
Al-Bashal, Ali Abu. 2006. Keringanan-keringanan dalam Shalat. Cet. Ke-1. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Fachrurrozy, Moh. 1983. Kunci Ibadah. Jakarta: Pustaka Amani.
Nasution, Lahmuddin. t.t. Tuntunan Shalat Lengkap. Surabaya: Anugerah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENJELASAN MENGENAI SHALAT"

Post a Comment